7.1.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
1.
Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek
tertentu yang merupakan hak seseorang) contoh: Rani membeli sebuah tas kepada
tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan
harga yang telah mereka sepakati.
2.
Keadilan Distributif
(iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. Contoh: Andi
seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25 tahun
maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3.
Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune). Contoh:
a. Adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
b. Adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh:
·
Adi adalah
pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia
tersebut.
·
Tidak adil
kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat.
5. Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan. Contoh:
·
Adil
kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
·
Tidak adil
kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain. Contoh :
o
Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari
orang-orang yang jahat.
o
Polisi wajib
menjaga masyarakat dari para penjahat.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Asas yang
menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah
tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
7.4.
Kejujuran
Kejujuran adalah sesuatu yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Pada
hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalah atau dosa.
7.5.
Kecurangan
Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
teknik.
7.6. Perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Hal- hal
yang menyebabkan pembalasan ialah.
1. Orang
itu tidak terima karena diperlakukan dengan semena-mena
2. Dendam
3. Juga
Karena hasutan teman
Nama baik merupakan citra seseorang dimata lingkungannya, jika nama baik seseorang rusak maka rusak pulalah citra orang tersebut di mata orang sekelilingnya. menjaga nama baik sangatlah susah dibandingkan mendapatkanya, seseorang harus menjaga sikapnya dan tingkah lakunya di masyarakat
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral yang memiliki etika dan estetika.
Sumber:
http://syifameimei.blogspot.com/2012/11/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
http://vanyarachell.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
http://setyadiyudie.blogspot.com/2012/06/hakekat-kejujuran.html
http://gustiafif.blogspot.com/2012/11/pengertian-kejujuran-dan-hal-hal-yang.html
http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/kecurangan-dan-sebab-orang-melakukan.html
http://helmyfajri.wordpress.com/2012/04/11/perhitungan-hisab-dan-pembalasan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar